Kasi Perparkiran DISHUB Kabupaten Kuningan, Herdiana : Parkir Resmi Itu Menggunakan Karcis

Nusantara54 Views

Kuningan, JWNcom – Menyikapi kegiatan pengelolaan perparkiran di kabupaten kuningan.Dinas Perhubungan kabupaten Kuningan melalui Herdiana selaku kasi perparkiran Kamis 9/11/2023 diruang kerjanya kepada awak media memberikan keterangan terkait parkir yang resmi dan parkir yang tidak resmi

Menurut kasi Herdiana mengungkapkan, parkir yang resmi itu parkir yang menggunakan karcis dan parkir yang tidak resmi itu parkir yang tidak menggunakan karcis, jika sudah tahu parkir itu tidak menggunakan karcis (tidak resmi).pengguna jasa jangan bayar parkir.”katanya Herdiana
Menyinggung lokasi parkir di lokasi taman kota kuningan Herdiana menyampaikan kronologis di lokasi tersebut.

Lanjut nya, Seperti di lokasi taman kota itu Kadang suka ada orang jadi juru parkir dadakan yang untuk memanfaatkan situasi dan kondisi ramai pengunjung.

“Untuk lokasi parkir yang di basemen taman kota itu memang belum masuk lokasi parkir yang di legalkan pada pengelolaannya,pihaknya pun sudah sering ke lokasi dan sudah melihat lokasi tersebut sudah di gunakan sebagai lokasi parkir oleh pihak tertentu.

“Pihaknya pun sudah memberikan pembinaan kepada kordinator juru parkir untuk meningkatkan pelayanan dan supaya memberikan karcis parkir.

“Untuk lokasi parkir yang di basemen taman kota itu memang belum masuk lokasi parkir yang di legalkan pada pengelolaannya,pihaknya pun sudah sering ke lokasi dan sudah melihat lokasi tersebut sudah di gunakan sebagai lokasi parkir oleh pihak tertentu.”ungkap Herdiana

Mengenai dengan dugaan parkir liar di wilayah kabupaten Kuningan, Herdiana menyampaikan ada sekitar 40 kordinator juru parkir untuk 200 titik lokasi parkir di Kuningan yang sudah memiliki ijin parkir dari dinas perhubungan Kuningan.

“Ijin yang di terbitkan kepada pihak kordinator itu berdasarkan pengajuan dari pihak yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan parkir pada lokasi yang di ajukan.

“dan untuk kordinator parkir di lokasi taman kota itu ada 2 orang kordinator,dan itu sudah berjalan dari awal,pihaknya hanya sedang melanjutkan saja.

“Terkait masa kontrak dengan kordinator itu biasanya 1 tahun dengan pembayaran/setoran setiap bulan, tapi nanti akan ada evaluasi untuk tahun kedepannya,jika sekiranya didapati ada masalah,pihaknya akan usulkan kepada kepala dinas yang memiliki kebijakan.”menurutnya

Menambahkan Herdiana tentang setoran para kordinator selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi parkir kepada pihak dishub ” pihak kordinator parkir melaporkan hasil pendapatannya (setoran) kepada pihak bendahara dishub, dan selanjutnya pihak bendahara dishub akan membuatkan billing untuk di setorkan kepada Bank Jabar.”tandasnya Herdiana

Diakhir keterangannya Herdiana sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak dalam memaksimalkan pendapatan perparkiran sebagai potensi aset daerah untuk bisa menambah pada kas keuangan daerah.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *